FungsiKuadrat Seringkali Mempunyai Ciri-ciri Tertentu. Ciri-ciri Itu Diantaranya Adalah Sebagai Berikut : 1. Grafik Fungsi Kuadrat Memotong Sumbu X Di A(x 1, 0) Dan B(x 2, 0), Serta Melalui Sebuah Titik Tertentu. Persamaan Fungsi May 2th, 2022Fungsi-Fungsi Komunikasi Dalam Pandangan IslamProgram Studi Magister Manajemen Pendidikan Islam FITK UINSU
Contents1 Pengertian Pers – Peranan Dan Fungsinya Sejarah Pers Misi Pengertian Fungsi Peranan Share thisPeranan Pers – Media massa atau pers mempunyai peran yang sangat penting di dalam era demokrasi sekarang ini, pers menjadi salah satu wadah rakyat, ekspresi rakyat, tempat komunikasi , dan pengawasan rakyat dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan dalam suatu negara fungsi pers ini penting sekali misalnya dalam pembentukan masyarakat yang demokratis di dalam negara tersebut. pers juga berfungsi penting dalam perkembangan suatu negara yang menuju kehidupan bangsa serta negara yang kemerdekaan pers ini sangat dibutuhkan dalam menciptakan kebebasan mengeluarkan pendapat serta pikirannya, sesuai dengan hati nuraninya masing-masing. Sebagaimana kebebasan dalam keadilan, kebenaran, dan udaha untuk meningkatkan kecerdasan dan wawasan seperti yang tertera pada Pasal 28 UUD tahun Pers IndonesiaPers bermula ketika kantor berita ANTARA berdiri tanggal 13 Desember 1937 yang menjadi kantor berita perjuangan, dalam rangka merebut kemerdekaan Indonesia serta mencapai puncaknya di tanggal 17 Agustus 1945 ketika proklamasi kemerdekaan PersMisi dari media massa atau pers ini adalah ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan, memberantas kebatilan. Setiap kali melaksanakan tugasnya, pers terikat dengan tata nilai sosial yang berlaku di dalam kehidupan kehidupan sosial, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui segala hal yang berhubungan dengan hajat hidup mereka. Dengan alasan itulah pers yang menjadi lembaga kemasyarakatan dituntut untuk mencukupi kebutuhan informasi, untuk PersBerikut ini pengertian pers secara umum menurut para ahli Pengertian pers menurut UU No 40 tahun 1999 tentang Pers adalah lembaga sosial serta wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, yang mencakup mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang pers menurut R Eep Saefulloh Fatah adalah pilar keempat dari demokrasi atau the fourth estate of democracy. Serta memiliki peran yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pers menurut Oemar Seno Adji yaitu dalam arti sempit adalah penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Dan dalam arti luas adalah memasukkan seluruh media massa communications di dalamnya, yang memancarkan pikiran serta perasaan seseorang baik dalam bentuk kata tertulis atau pers menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah surat kabar dan majalah yang berisi berita, alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar, alat untuk menjepit atau memadatkan, dan orang yang bekerja di bidang persurat pers menurut Kustadi Suhandang seni/keterampilan dalam mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani pers menurut Wilbur Schramm adalah Dalam bukunya Four Theories of the Press yang ditulis oleh Wilbur Schramm dkk mengemukakan 4 teori terbesar pers, yaitu the authotarian, the libertarian, the social responsibility dan the soviet communist theory. Keempat teori itu mengacu pada satu pengertian pers, yang menjadi pengamat, guru, dan forum yang menyampaikan pandangannya mengenai banyak hal yang mengemuka di tengah masyarakat/Pengertian pers menurut McLuhan adalah yang menghubungkan satu tempat dengan tempat yang lainnya, serta peristiwa yang satu dengan yang lainnya di moment yang pers menurut Raden Mas Djokomono adalah pendapat umum yang melalui tulisan di dalam surat kabar. Pendapatnya itulah yang mampu membakar semangat pejuang dalam memperjuangkan hak atas PersDalam pasal pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Sedangkan Pasal 6 UU Pers Nasional melaksanakan peranan sebagai berikut Memenuhi hak masyarakat dalam mengetahui dan menegakkan nilai dasar demokrasi, serta mendorong terwujudnya supremasi hukum dan juga HAM. Pers juga harus menghormati kebinekaan dalam mengembangkan pendapat umum, yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar melakukan pelaku Media Pers sebagai Media InformasiFungsi pers yang paling penting adalah sebagai media informasi, karena masyarakat membutuhkan informasi tentang beragam hal yang dibutuhkan di dalam hidupnya, baik informasi ekonomi bisnis, politik, hobi, atau bidang-bidang lainnya yang yang disajikan oleh pers merupakan informasi yang sudah diseleksi dari beragam berita yang masuk ke meja redaksi. Dari beragam sumber yang dikumpulkan oleh para reporter di lapangan. Pers juga berfungsi positif dalam mendukung kemajuan masyarakat, serta memiliki tanggung jawab untuk menyebarluaskan informasi mengenai kemajuan serta keberhasilan pembangunan pada dalam hal ini media memiliki fungsi sebagai sarana komunikasi dari media tersebut pada masyarakat Pers sebagai Media PendidikanArtinya bahwa informasi pers yang disebarluaskan melalui media, juga memiliki fungsi dalam mendidik, mencerdaskan, mengandung kebenaran, dan bisa mendorong untuk berbuat kebaikan. Pers juga menjadi media pendidikan yang juga bermanfaat untuk pengembangan wawasan serta ilmu pengetahuan hidup manusia. Masyarakat dengan teratur mencari serta memperoleh berita dari media massa, dan akan bertambah pengetahuan, wawasan, dan tentunya juga dalam pembinaan idiil pers disebutkan bahwa pers harus mampu menghidupkan prakarsa pelaksanaan demokrasi pancasila. Pada intinya informasi ini harus disampaikan dengan objektif dan selektif. Objektif maksudnya adalah hal yang disampaikan asli atau tanpa ada perubahan sedikit pun oleh wartawan. Dan selektif artinya hanya berita yang pantas atau yang layak disampaikan pada masyarakat satu contoh yang nyata dari pers adalah fungsinya yang sebagai media pendidikan, banyak siswa sekolah yang browsing lewat internet untuk mencari materi pelajaran atau browsing dalam menyelesaikan Pers sebagai Media Entertainment HiburanDi dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1 dinyatakan bahwa salah satu fungsi pers yaitu sebagai hiburan. Hiburan yang diberikan oleh pers ini sepatutnya tidak keluar dari aturan yang berlaku. Hiburan yang bersifat mendidik dan netral dibolehkan, sedangkan yang melanggar nilai agama, HAM, moral, atau peraturan lain tidak media adalah sebagai media hiburan, bukan hanya untuk mengimbangi berita yang berat. Tapi memang menjadi kebutuhan dasar manusia bahwa hiburan itu perlu dan juga harus terpenuhi. Hiburan dapat diperoleh dari media elektronik atau cetak. Atau bisa juga mencari hiburan dengan mendengarkan radio, atau melihatnya melalui televisi, browsing di internet, melihat video youtube, dan lainnya. Artinya memang pers berfungsi juga sebagai media Pers sebagai Media Kontrol SosialPers juga menjadi media kontrol sosial yang berfungsi untuk mengontrol, mengkoreksi, mengkritik sesuatu yang sifatnya konstruktir, artinya sesuatu yang membangun bukannya merusak atau destruktir. Fungsi kontrol sosialnya bergantung pada wartawan, karena tidak semua berita mempunyai fungsi kontrol sosial. Wartawan yang memiliki kebebasan dalam memasukkan kontrol sosial di dalam berita yang pers melaksanakan kontrol untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, entah itu KKN Korupsi, Kolusi, Nepotisme maupun penyimpangan dan penyelewengan dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Kehadiran pers ini untuk memperbaiki kontrol, karena kontrol sosial yang dilakukan media massa sangat juga memberi informasi berita buruk supaya hal itu tak terulang kembali. Sehingga kesadaran dalam berbuat baik serta taat pada peraturan pun semakin tinggi. Sehingga tujuan dari koreksi, kritik, dan kontrol adalah untuk kepentingan umum, bangsa/negara dan Pers sebagai Lembaga EkonomiZaman sekarang pers juga tidak hanya menjadi media informasi saja, tapi juga menjadi lembaga ekonomi. Dan sebagai media massa tak hanya bertujuan untuk menghidupkan penerbit saja tapi juga untuk meraup keuntungan dalam hal juga tumbuh menjadi industri media yang menggiurkan, yang dapat menyerap dan memperoleh lapangan kerja serta menciptakan keuntungan yang tak sedikit. Tapi yang kita harapkan pada pers seharusnya pers ini berorientasi pada kepentingan publik, bukan hanya kepentingan muncul pendapat bahwa sebagian besar surat kabar dan majalah di Negara ini menjadikan pembacanya sebagai mangsa pasar, serta komoditas untuk menarik pembaca. Perilaku inilah yang menjadikan keuntungan materi, yang menjadi tujuan akhir dari PersPers merupakan lembaga infrastruktur politik di negara Indonesia, berada di masyarakat dan berfungsi untuk masyarakat serta negara. Mempunyai kedudukan yang penting dan di dalam demokrasi pers dianggap sebagai pilar Saluran Informasi kepada MasyarakatPers berperan dalam mencari dan juga menyebarluaskan berita dengan cepat pada masyarakat luas. Menjadi sarana informasi diantara kelompok masyarakat, serta sarana pertukaran Saluran bagi Debat Publik dan Opini PublikDan juga berperan sebagai sarana komunikasi dari bawah ke atas, atau dari masyarakat ke negara. Sehingga masyarakat juga bisa menyampaikan berbagai macam aspirasi, kritik, usul, pendapat, dan saran lewat pers. Dan media massa menjadi sarana yang efektif di dalam menampung aspirasi aspirasi pembahasan tentang peranan pers yang disertai dengan sejarah, misi, pengertian dan fungsinya lengkap. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita Juga
fungsi kontrol sosial dalam pers mempunyai tujuan

Berdasarkanfungsi yang diembannya tersebut, pers mempunyai pengaruh dalam pembentukan opini masyarakat. Suatu negara disebut demokratis bila ada kebebasan pers di negara tersebut. Pers dengan demikian dilahirkan unluk memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat dan sebagai konsekuensinya pers tidak memiliki kehidupan yang mandiri.

Menurut Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dinyatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana kominukasi massa yang melakasanakan kegiatan jurnalistik. Dalam hal ini pers yang berperan sebagai media informasi tentunya memiliki fungsi pendidikan dan hiburan, selain itu pers juga berfungsi sebagai kontrol sosial. Dalam fungsi pers sebagai kontrol sosial terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur Social Participation keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan; Social Responsbility pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat; Social Support dukungan rakyat terhadap pemerintah; Sosial Control pengawasan terhadap tindakan-tindakan pemerintah dimasyarakat Pers harus bisa menjembatani semua pihak, kontrol sosial dan dapat memberikan informasi yang berimbang dan aktual yang pada akhirnya dapat memberikan solusi dalam setiap kerja-kerja pemerintah. Saat ini di Negara kita masih banyak orang-orang yang tidak mampu, tidak memiliki pekerjaan namun para oknum pemerintah justru banyak yang melakukan korupsi. Disinilah seharusnya pers menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial. Karena pemerintah akan cenderung mempertimbangkan suatu kondisi masyarakat ketika kondisi tersebut sudah diangkat dimedia massa dan mendapatkan respon yang cukup besar dari khalayak. Indonesia termasuk kedalam “lima besar” Negara yang paling korup. Dari 32 bupati/walikota hampir setengahnya tergantung korupsi dan banyak gubernur yang mengakhiri masa prna baktinya dibalik terali besi. Para pelaku korupsi telah menganggap bahwa pers merupakan bencana besar bagi mereka, sehingga mereka akan lebih berhati-hati dalam melakukan rekayasa tindakan korupsi dan melakukan transaksi secara lebih canggih. Untuk membongkar kecurangan oknum pejabat publik pers harus memiliki strategi yang lebih brilian. Fungsi pers sebagai kontrol sosial harus berani untuk membongkar kebususkan para oknum pemerintah. Hal ini diharapkan agar oknum pemerintah selalu berfikir telebih dahulu sebelum melakukan kecurangan karena jika mereka melakukan kecurangan yang terkena imbas adalah masyarakat. Para pejabat makin kaya sedangkan masyarakat semakin miskin. Dengan begitu cita-cita bangsa Indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 tidak akan pernah terwujud. Namun, insane pers juga harus menyajikan berita yang berimbang. Disaat ada kecurangan yang terjadi didalam pemerintahan hal itu harus dipublikasikan kepada khalayak. Jika pemerintah melaksanakan tugasnya dengan baik segala kebaikan pemerintah itu juga harus dipublikasikan dengan aktual dan faktual. Sehingga khalayak tidak memandang sebelah mata pada pemerintah dan insane pers menjadi control social yang menjembatani antara pemerintah dengan masyarakat yang bersifat “netral”. Untuk melaksanakan fungsi pers sebagai “kontrol sosial”, maka insane pers diharapkan untuk berperan lebih aktif lagi dalam sistem pemerintahan baik dalam hal yang berkaitan dengan aliran dana, kebijakan pemerintah dan sebagainya, sehingga terjadi transparansi didalam sistem pemerintahan kepada masyarakat. Salahsatu tujuan fungsi kontrol sosial pers adalah a. mengarahkan jalannya pemerintahan agar sesuai dengan UUD dan UU b. melaksanakan rencana negara yang sesuai dengan kepentingan masyarakat dan . Ujian Nasional Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) SMA Kelas 12 Tahun 2017 (Paket 3) Pengertian Pers Pers adalah lembaga sosial atau media massa yang melaksanakan aktivitas jurnalistik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, grafik dengan memanfaatkan media cetak maupun media elektronik dalam penyebarannya. Pers ada di semua media dalam bentuk media cetak contohnya koran, majalah, tabloid, dan berbagai buletin kantor berita. Pers meliputi semua media massa yang ada contohnya, media online, radio, televisi, media cetak, dan radio. Sejarah Perkembangan Pers Pada zaman pemerintahan Cayus Julius 100-44 SM di negara Romawi, dipancangkan beberapa papan tulis putih di lapangan terbuka di tempat rakyat berkumpul. Papan tulis yang disebut Forum Romanum itu berisi pengumuman-pengumuman resmi. Menurut isinya, papan pengumuman ini dapat dibedakan atas dua macam. Pertama Acta Senatus yang memuat laporan-laporan singkat tentang sidang-sidang senat dan keputusan-keputusannya. Kedua, Acta Diurna Populi Romawi yang memuat keputusan-keputusan dari rapat-rapat rakyat dan berita-berita lainnya. Acta Diurna ini merupakan alat propaganda pemerintah Romawi yang memuat berita-berita mengenai peristiwa-peristiwa yang perlu diketahui oleh rakyat. Sejarah Perkembangan Pers Dunia Eropa Sejarah perkembangan pers di dunia khusunya di eropa tak pernah jauh merupakan cerminan dari pada zaman Romawi dan ditandai dengan lahir wartawan-wartawan pertama. Wartawan-wartwan ini terdri atas budaj-budak belian yang leh pemiliknya diberi tugas mengumpulkan informasi, berita-berita, bahkan juga menghadiri sidang-sidang senat dan melaporkan semua hasilnya baik secara lisan maupun tulisan. Surat kabar cetakan pertama baru terbit pada tahun 911 di Cina. Namanya King Pau, Surat kabar milik pemerintah yang diterbitkan dengan suatu peraturan khusus dari Kaisar Quang Soo ini, isinya adalah keputusan-keputusan rapat-rapat permusyawaratan dan berita-berita dari istana. Tujuan Pers Pers atau media massa adalah lembaga yang mengumpulkan dan menyebarkan berbagai informasi dan pemahaman yang objektif pada setiap peristiwa yang terjadi di sekitar mereka. Sebagai Alat Sosialisasi Sosialization Pers atau media massa bisa berfungsi sebagai alat sosialisasi tentang nilai-nilai sosial dan mewariskannya dari satu generasi ke genarasi berikutnya. Pers juga bisa berfungsi sebagai alat pemersatu berbagai kelompok sosial yang ada di masyarakat. Hal tersebut dapat tercapai dengan cara menyebarkan berbagai pandangan yang ada sehingga tercapai sebuah konsensus. Fungsi Pers Sebagai Media informasi Untuk memberikan dan menyebarluaskan hal-hal yang mesti kita ketahui yakni suatu informasi. Sebagai Media Pendidikan Melakukan menyebarluaskan suatu informasi yang mendidik dengan sebuah tulisan-tulisan atau pemberitaan yang terkandung sebuah pengetahuan. Sebagai Media Intertaiment Sebagai wahana hiburan dengan menampilkan berbagai macam seputar aktivitas dari artis, selebritis, dan dalam suatu tampilan-tampilan yang menarik. Sebagai Media kontrol sosial Untuk memaparkan sebuah peristiwa yang buruk, keadaan-keadaan yang melanggar hukum, agar dalam peristiwa ini tidak terulang lagi dan membuat suatu kesadaran masyarakat. Sebagai Lembaga Ekonomi Pers Sebagai suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang penerbitan yang menyajikan suatu berita dengan bernilai jual tinggi serta melakukan sebuah periklanan yang menambah dalam keuntungan pers. Ciri-ciri Pers Periodisitas Sebuah lembaga bisa disebut pers jika bisa menerbitkan informasi dan berita secara teratur dan periodik. Periodisitas mengedepankan jadwal terbit, irama terbit, serta konsistensi. Publisitas Pers harus dapat menyebarkan berita atau informasi kepada khalayak dengan sasaran yang heterogen, baik dari sisi psikografis ataupun geografis. Aktualitas Semua berita dan informasi yang dipublikasi oleh pers harus terkandung unsur kebaruan, menunjukkan peristiwa yang baru dan sedang hangat terjadi. Universalitas Melihat pers dari sumber dan keanekaragaman materi yang terdaoat di dalamnyaBiasanya pers menyuguhkan banyak informasi, tetapi selalu ada topik yang menjadi tajuk utama. Objektivitas Nilai moral dan etikan yang harus dijunjung tinggi oleh semua media massa dalam menjalankan profesinya, baik itu media cetak ataupun media online. Jenis-jenis Pers Media Massa Tradisional Pers atau media massa tradisional adalah semua media massa dengan otoritas dan memiliki organisasi yang jelas sebagai media. Contoh media massa tradisional adalah surat kabar, majalah, radio, televisi, film, atau layar lebar. Berikut ciri media massa tradisional Adanya proses seleksi informasi, diterjemahkan serta didistribusikan. Pers atau media massa hanya sebagai perantara dan mengirim informasi lewat saluran khusus. Penerima informasi adalah bagian dari masyarakat dan bisa menyeleksi informasi yang diterima. Interaksi antara sumber berita dan penerima dibilang cukup sedikit. Media Massa Modern Media massa modern adalah semua media yang mempunyai otoritas dan merupakan organisasi media, dan juga media yang tidak punya otoritas. Sekarang ini ada banyak media massa modern, contohnya situs berita online, blog, media sosial, aplikasi chat, dan lain-lain. Berikut ciri media massa modern Sumber informasi bisa mentransmisikan pesannya kepada penerima, baik lewat internet ataupun pesan SMS. Isi informasi atau pesan disediakan oleh banyak pihak, baik individu atauppun organisasi. Penyebaran informasi tidak lewat perantara dan interaksi individu yang sering terjadi. Penerima informasi busa menentukan waktu interaksi. Unsur-Unsur Pers Landasan Pers Menurut Keputusan Dewan Pers tertanggal 1 Desember 1974 yang ditandatangani Menpen Mashuri, SH, pers nasional berpijak kepada enam landasan. Pada zamn Orde Baru, enam landasan tersebut dijadikan semacam “rukun iman” bagi para pengusaha pers dan kalangan praktisi jurnalisitk agar tidak tersandung dan bebas dari ancaman perbredelan yang setiap saat mengahntui mereka oleh “hantu” pemerintah. Secara yuridis, ketika itu UU Pokok Pers 1982 sekarang UU pokok pers No. 40/1999 memang dikenal dengan tegas menyatakan terhadap pers nasional tidak dikenai pembredelan. Namun secara politis, pemerintah sering tak menggubrisnya . pemrintah melalui Depatemen Penerangan bisa kapan saj membrangus pers yang dianggapnya “tidak sejalan dengan kebijakan pimpinan nasional”. Deppen pada waktu itu adalah depertemen yang paling ditakuti oleh siapa pun yang berkecimplung dalam penerbitan pers nasional. Landasan Idiil. Yakni landasan idiil pers, tetap pancasila. Artinya, selam ideologi negara tidak diganti, suka atau tidak suka, pers nasional harus tetap merujuk kepada pancasila sebagai iedeologi nasional, dasar negara, falsafah hidup bangsa, sumber tata nilai, dan sumber segala sumber hukum. Di negara manapun, pers sangat dipengaruhi dan sangat bergantung pada ideologi serta sistem politik yang dianut negar bersangkutan. Dalam negara monarki, lahir dan berkembang pers monarki. Dalam negara liberal, lahir dan berkembang pers liberal kapitalistik. Lalu dalam negara majemuk seperti di indonesia, apakah etis mengambangkan pers liberal kapitalisitk yang berorientasi komersial semata dan hanya mengabdi kepada pemilik modal? Landasan Konstitusional. Landasan konstitusional, berarti menujuk kepada UUD 1945 setelah empat kali dilakukan amandemen dan ketetapan-ketetapan MPR yang mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan kebebasan menyatakan pikiran, pendapat baik lisan ataupun tulisan. UUD bukanlah kitab suci yang tak boleh diganti atau direvisi. UUD tidak perlu disakralkan. Dangat berbahaya apabila UUD hanya dijadikan alat ritual. UUD harus dijadikan senanriasa aktual. Pers nasional harus memiliki pijakan konstitusional agar tak kehilangan kendali serta jati diri dalm kompetisi era global. Landasan Yuridis Formal. Landasan yuridis formal, mengacu kepada UU Pokok Pers unutk pers, dan UU Po0kok Penyiaran untuk media radio siaran dan media telivisi siaran. Sekedar actaatn, dalam UU Pokok Pers pers dalam arti media cetak berkala dan pers dalam arti media radio siaran berkala dan media televsisi siaran berkala, diartikan sekaligus diperlakukan sama sehingga menjadi rancu serta difungsional. Landasan Strategis Operasional Landasan strategis operasional, mengacu kepada kebijakan redasional media pers masing-masing secara internal yang berdampak kepada kepentingan sosial dan nasioanl. Setiap penerbitan pers harus memilki garis haluan manajerial dan redaksional. Garis haluan manajerial berkaitan erat dengan filosofis, visi, orientasi, kebijakan dan kepentingan komersial. Garis haluan redaksional mangatur tentang kebijakan pemberitaan atau sesustu yang menyangkut materi isi serta kemasan penerbiutan media pers. Landasan Sosiologis Kultural Landasan sosiologis kutural berpijak pada tata nilai dan norma sosial budaya agama yang berlaju pada dan seklaigus dijunu8nmg tinggi oleh masyarakat bangsa indonesia. Pers indonesia adalah pers naisonal yang sarat dimuati nilai serta tanggung jawab. Pers kita bukanlah pers liberal. Dalam segala sikap dan perilakunya, pers nasional dipengaruhi dan dipagari nilai-nilai kultural. Landasan Etis Propesional. Landasan etis propesional menginduk kepada kode etik profesi. Setiap organisasi pers harus memiliki kode etik. Secara teknis, beberapa organisasi pers bisa saja sepakat untuk hanya menginduk keada satu kode etik. Tetapi secara filosofis, setiap organisasi pers harus menyatakan terkait dan tunduk kepada ketentuan kode etik. Ini berarti tiap organisasi pers boleh memiliki kode etik sendiri, boleh juga menyepakati kode etik bersama. Pilar Penyangga Pers Pers itu ibarat sebuah bangunan, pers hanya akan bisa berdiri kokoh apabila bertumpu pada tiga pilar penyangga utama yang satu sama lian berfungsi saling menopang, tritunggal/ ketiga pilar itu ialah Idealisme Pada pasal 6 UU Pokok pers pers nasional melaksanakan peranann sebagai berikut 1 Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. 2 Menegaskan nilai-nilai dasar demokrasi dan hak-hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan. 3 Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat akurat, dan benar. 4 Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap halhal yang berkaitan dengan kepentingan umum. 5 Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Hubungan Pers dan Politik Kini Maka itu, jika wartawan kini berpolitik terang-terangan memang punya sejarahnya. Jika mereka menjadi corong rakyat bukanlah hal yang tidak mugkin. Jika mereka mematut-matut diri di rapat partai politik, tidak perlu heran bahkan, jika mereka nanti ikut bergoyang dombret, dipanggung kampanye, janaan ditertawakan. Pun untuk yang menjadi peserta who want to be president? Kenapa tidak? Duduk perkaranya tinggal di soal, bisakah ia melaksanakan tugas kewartawanan dengan baik? Bukankah wartawan punya tugas yang cukup berat? “wartawan harus berpegang teguh pada kebenaran dan setia kepada rakyat” tegas Bill Kovach dan Tom Rosendstiel 2001. Wartawan bekerja demi kemaslahatan publik. Ia tidak boleh gampang was-was dan berpihak pada urusan selain berita. Kerja memverifikasi beritanya, selain harus transparan dan sistematis, mesti independen. Tidak selingkuh dengan partai poitik atau penguasa atau pengusaha. Sebab bisakah mengharapkan wartawan meliput secara benar orang yang memiliki hubungan personal, intim dan loyalitas dengannya? Harus ada jarak personal agar wartawan. Bisa meliput dan menilai berita dengan mandiri,. Dari sanalah, antara lain kebenaran, sebagai penyampai kisah yang punya kredibilitas. Pengakuan tersebut diperoleh tidak take of garanted. Tetapi secara berulang-ulang, terus-menerus, diupayakan melalui pelbagai kode dan konvensi kebenaran yang layak dipercaya khalayak. Kredibilitas. McNair, The Sociology of Pers Negatif dan Positif. Tatkala angin reformasi berhembus dengan kencang, koridor demokrasi pun perlahan tetapi pasti mulai terkuak. Ruang publik yang sebelumnya penuh dedngan jaring laba-laba kekuasaan yang setiap saat bisa membelenggu kebebasan pers Indonesai. Suara-suara alternatif yang sekian lama mengendap dibalik bilik kebisuan publik tiba-tiba menyeruak, seperti burung yang lepas dari sangkarnya, terbang kesana kemari. Kalau kita coba lukiskan perkembangan pers Indonesia akhir-akhir ini, paling tidak ada beberapa hal penting yang menujukan perubahan wajah pers pasca- Soeharto. Pertama, deregulasi media yang dilakukan rezim pasca-Soeharto seperti ditandai dengan dipermudahnya memperoleh izin dan dicabutnya sistem SIUPP telah menyebabkan maraknya penerbitan pers. Sayangnya peningkatan kuantitas media, belum dengan sendirinya disertai oleh perbaikan kualitas jurnalismenya. Sementara media yng cenderung partisan terus melakukan “sensasionalisme bahasa” seperti tampak lewat pemilihn judul headline yang bombantis atau desain cover yang norak, majalah dan tabloid hiburan justru melakuakn “vulgariasasi” dan “erotisasi” informasi seks. Kalau bisa diebut sebagai pers negatif, seperti itulah kriterianya. Kedua, maraknya apa yang disebut sebagai “media baru” new media dikalangan masyarakat kita akhir-akhir ini. Untuk menyebut di antaranya adalah internet dan teknologi multimedia yang semakin canggih. Akses internet membawa budaya baru dalam pemanfaatan waktu luang leisure time. Dengan Internet, batas-batas ruang dan waktu telah musnah. Dan banyak lagi nilai manfaat dan nilai positif yang bisa diambil dan digunakan oleh pengguna media, demi efisiensi dan efektif kegiatan sehari-hari, tak berlebih jika kategori pers seperti adalah pers positif. Ketiga, menguatnya fenomena aoa yag dikenal sebagai tesisi “imprealisme media. Fenomena ini disebablan globaliasi media transnasional dan invasi produk hiburan impor yang menguasasi pasar media dalam negeri. Pers Kepentingan. Benarkah media massa bebas kepentingan? Jawabanya tidak! Medi massa selalu terikat dan tumpang tindih dan sarat dengan pesan sponsor pemilik media, agenda terselebung dewan redaktur atau pun pelampiasan idealisme si waratwan. Ecenderungan pemberitaan media mssa akhir-akhir ini memperlihatkan bahwa sadar atau tidak, ia mampu membakar pertentangan antar suku, agama dan ras. demikianlah artikel dari mengenai Fungsi Pers Pengertian, Tujuan, Ciri, Jenis, Unsur, Sejarah Perkembangan, Pilar Penyangga, Hubungan Politik, Positif, Negatif, Kepentingan, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda semuanya.
FungsiPers sebagai Media kontrol sosial. Teori pers liberal. Teori jenis ini mempunyai tujuan untuk melakukan suatu pengawasan terhdap kinerja yang dilakukan oleh pemerintah. Liberal ini dikenal dengan kebebasannya, namun sebebas bebasnya pers dalam negara yang menganut demokrasi liberal, pers tidak leluasa dalam menfitnah, menyiarkan
Pers merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan. Pers bergerak dalam bidang pengumpulan dan penyebaran informasi baca jenis-jenis berita. Pers memiliki visi untuk ikut mencerdaskan dan menegakkan keadilan bagi masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, pers harus memperhatikan tata nilai yang berlaku dalam masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan hajat hidup mereka, dan pers dituntut untuk memenuhi kebutuhan informasi tersebut bagi Undang-Undang Pers Tahun 1999; dinyatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial serta wahana komunikasi massa. Pers melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan berperan sebagai media informasi yang memiliki fungsi pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Sebagai media informasi, pers mempunyai tanggung jawab untuk menyebarluaskan informasi positif yang mendukung kemajuan masyaakat. Sebagai media pendidikan, pers bertanggung jawab untuk menyampaikan fakta secara objektif dan selektif, sehingga dapat menyeimbangkan arus informasi. Sebagai media hiburan, pers bertang ung jawab untuk memberikan hiburan yang bersifat netral dan mendidik, serta tidak melanggar norma-norma yang berlaku dalam media kontrol sosial, pers berfungsi untuk menyampaikan dan memaparkan peristiwa buruk, atau keadaan yang menyalahi aturan, tidak pada tempatnya; yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Hal tersebut dilakukan semata-mata agar masyarakat menyadari kejadian disekitarnya, dan waspada serta dapat melakukan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Selain itu, hal tersebut juga akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan, serta berbuat baik pada fungsinya sebagai kontrol sosial, pers mengandung makna demokratis yang memiliki unsur 1 sosial participation, yaitu keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan; 2 social responsibility, yaitu pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat; 3 social support, yaitu dukungan rakyat terhadap pemerintah; serta 4 sosial control, yaitu pengawasan terhadap tindakan-tindakan pemerintah dimasyarakat. Dibawah ini akan kami paparkan lebih luas mengenai fungsi pers dalam media kontrol berfungsi melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan khususnya dalam pemerintahan. Penyalahgunaan kekuasaan tersebut bisa berupa korupsi, kolusi, nepotisme KKN, ataupun penyimpangan dan penyelewengan jabatan lainnya. Melalui media massa baca pengaruh media sosial, pers memegang peranan penting dalam memperbaiki berfungsi untuk menyampaikan serta memaparkan peristiwa buruk yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Peristiwa buruk tersebut bisa berupa keadaan yang menyalahi aturan, atau keadaan yang tidak pada tempatnya. Fungsi pers sebagai penyampai berita buruk’ ini penting dilakukan, agar masyarakat dapat menemukan solusi untuk melakukan pencegahan, atau setidaknya menjadi lebih waspada; sehingga peristiwa serupa tidak lagi terjadi. Selain itu, berita buruk yang disampaikan pers juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan dan norma yang berlaku dalam memberitakan penyelewengan yang terjadi dalam pemerintahan, pers juga berfungsi untuk memberitakan kebijakan-kebijakan baik yang dilakukan pemerintah secara aktual dan faktual. Hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat dapat memberi dukungan kepada pemerintah, terkait kebijakan tersebut baca komunikasi politik. Dengan demikian, selain mempermudah pemerintah dalam melakukan pembangunan masyarakat, juga akan mencerdaskan masyarakat dan menghindarkan masyarakat hanya memandang sisi buruk berfungsi sebagai jembatan antara semua pihak sosial, memberikan informasi yang berimbang dan aktual. Dalam hal ini pers harus bersifat netral. Ketika terjadi penyelewengan kekuasaan yang dilakukan pejabat pemerintah, semisal korupsi; pemberitaan yang dilakukan pers dapat membuat rakyat merespon dan akhirnya bergerak menuntut perbaikan keadaan baca peran media massa dalam pembentukan moral. Sebaliknya, ketika suatu keadaaan yang tidak semestinya terjadi dalam masyarakat, maka akan jumlah khalayak yang merespon pemberitaan tersebut akan semakin besar; akibatnya pemerintah mau tidak mau akan mempertimbangkan serta merespon isu media kontrol sosial, pers diharapkan berperan aktif dalam sistem pemerintahan, baik terkait kebijakan pemerintah maupun aliran dana, dan lainnya baca juga posisi jurnalistik dalam ilmu komunikasi. Sehingga terjadi transparasi dalam sistem pemerintahan terhadap mayarakat. Dala hal ini pers berperan sebagai watch dog of the public interest, dimana pers harus senantiasa membela kepentingan berperan aktif dalam sistem pemerintahan, sebagai control sosial pers juga bertanggung jawab untuk berperan aktif dalam sistem kemayarakatan. Baik terkait pendapat umum yang tercipta, maupun keadaan mayarakat itu sendiri. Sehingga pers akan mendorong terciptanya masyarakat yang cerdas dan berfungsi sebagai alat perubahan sosial dan pembaharuan masyarakat. Dengan melakukan berbagai pemberitaan yang dianggap penting, pers mampu mencerdaskan masyarakat dan mendorong pembentukan pendapat umum. Dengan demikian akan mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan dalam masyarakat itu negara demokrasi seperti di Indonesia baca sistem komunikasi indonesia, pers berfungsi sebagai penjaga demokrasi. Untuk melakukan perannya tersebut, pers dituntut untuk melakukan pengawasan lingkungan, secara aktif dimanapun pers tersebut berada. Hal ini dinyatakan dengan tegas oleh pemerintah, dengan menuangkannya dalam UU Pers No. 40 tahun pers berfungsi sebagai sistem reward dan punishment bagi pemerintah dan masyarakat. Bagi pemerintah misalnya, pemberitaan mengenai penyelewengan dana atau korupsi yang dilakukan pejabat pemerintah tertentu akan menimbulkan efek jera. Mereka juga akan jeuh lebih berhati-hati lagi dalam melakukan korupsi, sehingga diharapkan jumlah korupsi akan semakin berkurang. Sebaliknya, nilai berita kebaikan yang dilakukan pemerintah akan memberikan respon positif atau pujian dari masyarakat, sehingga membuat pejabat terkait merasa dihargai dan terdorong untuk merusaha lebih baik lagi membagun Negara. Bagi masyarakat, ketika kebaikan dalam mayarakat disampaikan, maka secara tidak langsung akan mendatangkan pujian bagi masyarakat terkait. Selain itu juga mendorong masyarakat lain untuk mengikuti jejak kebaikan yang dilakukannya. Demikian pula sebaliknya, keburukan yang dilakukan oknum masyarakat tertentu akan menimbulkan celaan, yang akan menjadi hukuman sosial bagi oknum berfungsi untuk mengotrol, mengkritik, dan mengkoreksi segala sesuatu terkait sistem pemerintahan dan sistem kemasyarakatan yang bersifa konstruktif. Maksud konstruktif disini adalah, bahwa semua pemberitaan pers haruslah bersifat membagun, dan bukannya merusak destruktif tatanan dalam masyarakat dan pemerintahan. Dalam hal ini, pers wajib melakukan kontrol serta seleksi terhadap pemberitaan yang dipublikasikannya . Mana yang penting, yang perlu dan pantas untuk disebarluaskan baca juga fungsi headline dalam berita. Tags fungsi komunikasi, fungsi pers, kontrol sosial, peranan pers, pers Fungsipengendalian sosial. Dalam buku Pengantar Ringkas Sosiologi (2020) karya Elly M. Setiadi, dijelaskan beberapa fungsi pengendalian sosial, yaitu: Mempertebal keyakinan anggota-anggota masyarakat akan kebaikan norma-norma masyarakat. Memberikan penghargaan kepada anggota-anggota masyarakat yang taat pada norma-norma kemasyarakatan. Fungsipers sebagai kontrol sosial harus berani untuk membongkar kebususkan para oknum pemerintah. Hal ini diharapkan agar oknum pemerintah selalu berfikir telebih dahulu sebelum melakukan kecurangan karena jika mereka melakukan kecurangan yang terkena imbas adalah masyarakat. Para pejabat makin kaya sedangkan masyarakat semakin miskin. h5AFD9j.
  • zxz5ochqdk.pages.dev/379
  • zxz5ochqdk.pages.dev/58
  • zxz5ochqdk.pages.dev/16
  • zxz5ochqdk.pages.dev/225
  • zxz5ochqdk.pages.dev/552
  • zxz5ochqdk.pages.dev/729
  • zxz5ochqdk.pages.dev/301
  • zxz5ochqdk.pages.dev/323
  • fungsi kontrol sosial dalam pers mempunyai tujuan